A. Definisi Jual Beli Dan Dasar Hukumnya Pengertian Jual Beli Jual beli atau dalam bahasa arab (al’bai) menurut etimologi adalah : Tukar-menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. [1] Jual beli menurut syara adalah tukar menukar harta dengan harta, atau tukar-menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya, bukan riba dan bukan utang. [2] Jual beli adalah akad mu’awadhah, yakni akad yang dilakukan oleh dua pihak, dimana pihak pertama menyerahkan barang dan pihak kedua menyerahkan imbalan, baik berupa uang maupun barang. Syafi’iyah dan Hanabilah mengemukakan bahwa objek jual beli bukan hanya barang (benda), tetapi juga manfaat, dengan syarat tukar menukar berlaku selamanya, bukan untuk sementara. Dengan demikian, ijarah (sewa-menyewa) tidak termasuk jual beli karena manfaat digunakan untuk sementara, yaitu selama waktu yang di tetapkan dalam perjanjian. Demikian pula iarah yan...