Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Definisi Jual Beli Dan Dasar Hukumnya - Fiqih Muamalah Semester 3

A.   Definisi Jual Beli Dan Dasar Hukumnya Pengertian Jual Beli             Jual beli atau dalam bahasa arab (al’bai) menurut etimologi adalah : Tukar-menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. [1] Jual beli menurut syara adalah tukar menukar harta dengan harta, atau tukar-menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya, bukan riba dan bukan utang. [2] Jual beli adalah akad mu’awadhah, yakni akad yang dilakukan oleh dua pihak, dimana pihak pertama menyerahkan barang dan pihak kedua menyerahkan imbalan, baik berupa uang maupun barang. Syafi’iyah dan Hanabilah mengemukakan bahwa objek jual beli bukan hanya barang (benda), tetapi juga manfaat, dengan syarat tukar menukar berlaku selamanya, bukan untuk sementara. Dengan demikian, ijarah (sewa-menyewa) tidak termasuk jual beli karena manfaat digunakan untuk sementara, yaitu selama waktu yang di tetapkan dalam perjanjian. Demikian pula iarah yan...

Contoh Pembuatan Makalah Yang Baik Dan Benar

Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Manajemen Pemasaran Syariah Oleh: Nerla Nurlela                181002035 PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS SILIWANGI TASIKMALAYA 2019 M/1441 H KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah swt. yang telah melimpahkan segala rahmat dan nikmat-Nya kepada penulis, sehingga atas kehendak dan Izin-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kaidah Induk : الأمو بمقـاصدها ” untuk memenuhi mata kuliah Kaidah Fiqih Ekonomi. Dalam pemyusunan makalah ini, penulis menyadari akan keterbatasan, kemampuan, dan pengetahuan penulis dalam penyusunannya. Namun kesulitan tersebut dapat dibantu oleh beberapa pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan berupa tenaga dan pikiran. Ucapan terima kasih penulis...